29E1016232 Biru 22955 0045044017 AUNURRAWAN NATAR 1 pasal: Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6 201 STNK 31 MINI BUS BE2863XB Pidana kurungan 4 Hari, masa Percobaan 6 Bulan Rpl.000,00 30 E1016287 Biru 22955 0045043915 AGUS SALIM KOTA AGUNG 1 pasal: Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 10 201 STNK 1| SEPEDA MOTOR BE5397VM Pidana kurungan 4 Hari, masa

Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi

4 Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)) 5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c) 6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b) 7.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 4cQVxD6WcDWuwMvg9GhfMGhPhPSZ5HqwluTQ-p_YOZa-7w04JGOAjw==
Jikadilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 49,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 22 G9344277 Parman K.Yusuf DM1263BL 2022-07-29 Pasal 300 huruf c Jo Pasal 124 ayat (1) e Pidana Denda Rp

1F4597384 SURYONO WATES RT11/1 NGALIYAN SMG 1 pasal : Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 11|SIM A H9190CQ 100000 1000 Jo Pasal 106 ayat (8) 90|BUKTI ELEKTRONIK H5474JF 80000 1000 35 F4597165 AZMA FAIZUN WIDANTI PEDURUNGAN KIDUL 2/1 SEMARANG 1 pasal : Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) 10|SIM C H5435IP 80000 1000

4) 1 (satu) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306
vYq6uF. 340 402 58 197 449 362 121 71 494

pasal 289 jo pasal 106 ayat 6